KOMPAS.TV - Kenapa sih, KTP sudah digital kok masih diminta fotokopi? Sebagai informasi, nama resmi KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD). <br /> <br />Keuntungan aktivasi IKD adalah kemudahan pengajuan permohonan secara dokumen langsung. <br /> <br />IKD sudah dijalankan secara bertahap mulai tahun 2022. Program IKD dimulai dari pegawai Ditjen Dukcapil kemudian ke ASN Dinas Dukcapil Provinsi maupun Kabupaten atau Kota. <br /> <br />"Dilanjutkan dengan ASN di kementerian/lembaga tingkat pusat pada 2022, setelah itu ASN seluruh Indonesia dan mahasiswa/pelajar di kampus atau sekolah pada 2023", tegas Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi. <br /> <br />"Saat ini penerapan IKD tidak seketika menggantikan peran KTP-el fisik", lanjut Teguh. KTP Digital diharapkan bisa menggantikan KTP-el fisik sebab semua pelayanan administrasi kependudukan akan dilakukan lewat IKD. <br /> <br />Aplikasi digital tersebut akan diintergrasikan dengan sistem electronic know your customer (e-KYC), tegas Teguh. <br /> <br />Kendati demikian menurut Teguh, mungkin tidak 100 persen akan digantikan oleh IKD, sebab ada pertimbangan lain di antaranya: <br /> <br /> Kondisi geografis Jangkauan akses internet Kepemilikan smartphone oleh pendudukBaca Juga Cuma Bawa Fotokopi KTP Boleh Dipakai Buat Bayar Pajak STNK? | SINAU di https://www.kompas.tv/video/434023/cuma-bawa-fotokopi-ktp-boleh-dipakai-buat-bayar-pajak-stnk-sinau <br /> <br />Editor Video: Joshua Victor <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/435791/ktp-nya-sudah-digital-tapi-masih-diminta-fotokopi-dukcapil-jawab-begini-sinau
